Sepeda Kena Pajak. Perkembangan olah raga sepeda yang kian merebak ternyata berpotensi terkena pajak. Suara.com - Para pesepeda dihebohkan dengan wacana penarikan pajak sepeda oleh pemerintah.
Ada istilah yang biasa disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak atau dikenal. Pajak sepeda yang disebut peneng ini harus dibayarkan setiap tahun. Pemerintah akan memungut pajak final dari para pelaku bisnis toko online atau e-commerce.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau juga dikenal sebagai PPnBM merupakan tarif pajak yang Kriteria Motor yang Kena PPnBM.
Oleh sebab itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPRD) Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat di Ibu Kota, untuk memiliki satu mobil dan satu.
Pemakaian sepeda gunung dan sepeda lainnya harusnya diberi insentif, seperti yang sudah dilakukan di beberapa negara, bukannya dipungut pajak karena memiliki sepeda gunung. Berbagai kalangan usia dari anak-anak hingga orang tua, di desa ataupun kota, ramai menggunakannya. Jakarta, tvOnenews.com - Sepeda Bakal Kena Pajak?